"Keunggulan Manusia diukur dari Sumbangsih Pemikirannya"

Minggu, 05 September 2010

Zakat / sedekah yang memberikan keuntungan bagi pemberi dan penerima


Sedih, memelas, prihatin, iba, dan perasaan hati yang merana ... melihat saudara saudaraku seiman berebutan infak berupa sembako yang diberikan para pengusaha atau orang kaya di beberapa daerah , yang memperlihatkan betapa kondisi masyarakat kita belum menggembirakan keadaanya.
Kondisi ini diperparah dengan sistem keamanan yang memperihatinkan, digambarkan di TV untuk memperoleh paket infak sembako tersebut beberapa orang ibu pingsan dan terinjak injak .... betapa mengenaskan kondisinya.
Pemandangan seperti itu beberapa tahun terakhir ini terjadi di tanah air.
Mengapa bisa terjadi seperti itu ... nah kali ini akan kita bahas dalam tulisan ini.
Setiap manusia diberikan nafsu untuk meraih atau memperoleh sesuatu, hanya saja nafsu apa yang dimunculkan tergantung dari tujuan yang akan diraihnya, bisa saya katakan demikian karena, kondisi keimananan seseorang sangat tergantung dari sudut ada kepentingan dan tidaknya orang tersebut untuk menunjukkan jati dirinya atau egonya.
Intinya jika ingin menang sendiri maka nafsu yang dimunculkan adalah nafsu Alluamah atau nafsu yang jelek, tetapi jika yang dimunculkan adalah kondisi pengendalian diri yang tenang dan sabar maka nafsu yang dimunculkan adalah nafsu mutmainah.
Nah pada kasus perebutan sembako diatas jelas jelas yang dipakai adalah nafsu Alluamah, karena ingin menangnya sendiri walaupun dengan mengalahkan yang lain dan menginjak nginjak orang lain ... masya Allah.
Mengapa muncul seperti ini dikarenakan sifat manusia adalah dia akan mempertahankan diri dari tekanan sekitarnya atau yang menghimpit dirinya dan berusaha untuk keluar dari tekanan walaupun dengan jalan yang melanggar aturan.
Sebagai pihak yang memberikan infak seyogyangan memperhatikan hal hal sebagai berikut :
1. Antisipasi jumlah penerima dengan jalan memberikan kupon dan jadwal pengambilan
2. Lokasi harus aman artinya dari jumlah barang yang dibagi dan jumlah kerumunan orang memungkinkan untuk bergerak jadi tidak boleh sempit, oleh karena itu perlu dibuat lajur lajur dengan batasan kayu atau bambu dengan sekat pembatas .
3. Petugas pembagi jangan terpusat hanya satu tempat tetapi dibagai beberapa lajur pembagian.
4. Petugas keamanan dari pihak kepolisian harus dilibatkan jika jumlah penerima lebih dari 1000 orang
5. Anak anak dan orang tua tidak boleh masuk hanya ibu atau bapaknya
6. jangan memperlihatkan sifat pamer dari pembagi sehingga tidak barokah, dengan tidak melibatkan pihak lain misal kepolisian
nah syarat dan kondisi demikian tentunya dalam rangka antisipasi jika terjadi hal hal yang tidak menguntungkan sehingga pihak penyelenggara malah dipersalahkan dan dipenjara gara gara terjadi korban kematian beberapa penerima seperti kasus di Jawa timur beberapa tahun lalu.
Memang dalam hadist Nabi SAW disebutkan " Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat ( sedekah) dalam harta benda kaum muslimin, yang diambil dari mereka yang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin dari mereka" ( Hr. Bukhari - Muslim) dan hadis yang lain mengatakan " Bersedekahlah kamu , maka nanti akan datang satu zaman yang akan kamu jumpai yaitu : seorang laki laki sedang berjalan membawa sedekahnya. Maka berkatalah orang yang akan diberikan zakatnya: Jika kamu datang kemarin maka aku dapat menerimannya , tetapi sekarang aku tidak membutuhkan hartamu itu. Maka orang yang akan memberikan sedekahnya ( zakatnya) itu tidak mendapati orang yang akan menerima sedekahnya. ( HR. Bukhari - Muslim) , dari hadist diatas sudah jelas kiranya bahwa sedekah ( zakat) haruslah disegerakan artinya cepat cepat mengeluarkan zakat bagi mereka yang diwajibkan , begitu pula terhadap mereka yang akan bersedekah.
Sedekah dan zakat hendaknya diberikan tanpa ada pihak yang tidak terselamatkan ,artinya bagi pemberi merupakan barokah dan bagi penerima dapat mengurangi kesulitan ekonominya , sehingga kedua belah pihak diuntungkan oleh karena itu kita menghimbau bagi mereka yang telah berlebih dalam harta segeralah untuk memberikan sebagian harta kita untuk diberikan kepada kaum duafa atau fakir miskin , sebelum datangnya waktu sempit , karena harta merupakan titipan Ilahi yang harus dipertanggung jawabkan dan bisa menjadikan kita dimata Allah SWT orang yang layak ditipi harta .
Sebagi penutup tulisn ringkas saya ini ada pesan dalam hadist Nabi SAW " Hai manusia belanjakanlah hartamu , maka nanti aku akan memberikan belanja kepadamu". ( HR. Bukhari - Muslim), yang artinya adanya firman Allah dalam hasidst Qudsi tentang ajakan Allah SWT agar kaum muslimin bersedekah , berzakat atau berinfaq yaitu membelanjakan hartanya untuk kebaikan dan agama Islam dan satu hadist lagi dari Nabi SAW " Bukanlah termasuk orang mukmin , yang dirinya kenyang sedangkan tetangganyya dalam keadaan lapar yang menimpa kedua sisi perutnya" ( HR. Bukhari)
Semoga tulisan ini ada manfaatnya untuk kita dan kita yang diberi titipan harta oleh Allah tidak lupa kepada kaum duafa dan tetangga kita yang memang membutuhkan , sehingga keberadaan kita dinilai memberikan arti yang positip dalam rangka fastabiqul Khoirot berlomab lomba dalam kebaikan dan yang paling penting adalah jangan ditunda tunda , karena jika terlambat maka tidak ada artinya, baik pemberi maupun penerima .. semoga ada manfaatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar